YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
Tata Tertib PAUD (KB-TK) Cendana Duri
Penanaman disiplin diri dilaksanakan melalui pembiasaan yang baik yang dituangkan dalam bentuk Tata Tertib :
- Jadwal Hari sekolah :
- Senin s/d kamis (tk) : Jam 07.45 -12.00 Wib.
- Senin s/d Jumat (KB) : Jam 07.45 – 11.00 Wib
- Jumat (TK) : Jam 07.45 – 11.00 Wib
- Jumat (KB) : Jam 07.45 – 10.00 Wib
2. Anak-anak dianjurkan membawa bekal ke sekolah setiap hari, kecuali pada hari jumat, makan bersama di sekolah ( air dibawa setiap hari dari rumah ).
3. Semua peralatan diberi nama (tanda).
4. Anak-anak tidak dibenarkan membawa uang jajan, kecuali untuk kegiatan sekolah.
5. Anak-anak tidak dibenarkan membawa mainan, perhiasan kesekolah ( kecuali anting-anting) dan juga tidak dibenarkan membawa pulang mainan dari sekolah kecuali izin dari sekolah.
6. Selama Anak-anak dalam tanggungan sekolah, orng tua tidak diperkenankan menggambil/menemani anak, kecuali izin dari sekolah.
7. Setelah kegiatan pembelajaran dimulai, pintu gerbang sekolah ditutup, kecuali untuk tamu. orang tua/ pengasuh hanya diperkenankan menunggu selama dua minggu setiap awal tahun pelajaran.
8. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan peserta didik, orang tua langsung membicarakannya dengan wali kelas.
9. Khusus murid laki-laki batas rambut dimuka tidak melebihi alis, disamping tidak menutupi telinga dan dibelakang tidak menutupi krah baju.
10. Bagi anak perempuan yang berambut panjang, diharapkan untuk diikat rapi.
11. Setiap hari senin akan diadakan pemeriksaan kuku, gigi dan rambut peserta didik.
12. Perayaan Syukuran ( Ulang tahun ) di sekolah seizin kepala sekolah dan memberitahukan seminggu sebelum pelaksanaan.
13. Pada waktu pembelajaran berlangsung orang tua tidak diperkenankan memberikan bekal/makanan secara langsung kepada murid, harus melalui kantor/Guru.
14. Para penjemput murid diharuskan melaporkan kepada wali kelas masing – masing, bila penjemput lain dari biasanya supaya memberitahukan kepada wali kelas.
15. Murid yang tidak hadir harus memberitahu kepada wali kelas melalui surat/ telephon keruang tata usaha sebelum jam 08.00 wib. * izn 1-3 hari lewat wali kelas.* Izin 7 hari keatas melalui kepala sekolah.
16. Orang tua murid yang ingin konsultasi dengan wali kelas/ PA dianjurkan setelah jam pembelajaran selesai yaitu jam 13.00 – 15.00 wib.
17. Bagi Anak yang sedang menderita sakit seperti cacar air, sakit mata, atau penyakit lainnya yang bisa menular disaran kan untuk istirahat di rumah sampai sembuh dengan mengirimkan surat keterangan dokter ke sekolah.
18. Setiap hari jumat Anak-anak diajak berinfaq secara sukarela untuk muslim dan uang persembahan ( kolekte ) bagi Non Muslim, dana ini akan disumbangkan kepada anak yatim atau Panti Asuhan pada akhir tahun pelajaran.
19. Pakaian Seragam :
* Senin : Seragam Putih Biru, pakai dasi dan topi ( Sepatu hitam, kaos kaki putih)
* Selasa : Seragam Blus merah kotak dan Hitam ( Sepatu hitam, kaos kaki putih )
* Rabu : Seragam blus batik dan merah ( Sepatu hitam, kaos kaki putih )
* Kamis : Seragam Olah raga ( Sepatu hitam, kaos kaki putih )
* Jumat : Seragam Melayu ( Sepatu hitam, Kaos kaki putih )
20. Orangtua/ wali murid yang datang ke sekolah, diharapkan dapat memakai pakaian bebas, rapi dan sopan serta dapat menyesuaikan pakaian dengan lingkungan pendidikan.
21. Pada minggu pertama (I) setiap bulannya, anak-anak pilang lebih awal dari biasanya jam 10.00 wib, karena guru-guru mengikuti kegiatan gugus.